728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 17 Agustus 2014

    Novela, Saksi Mandat Prabowo Datangi Komnas HAM

    JAKARTA - Novela Nawipa saksi mandat Prabowo tingkat Kampung Awaputu, Papua, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mendatangi dan diterima Komnas HAM di Jakarta, Ahad (17/8).

    Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai memastikan Novela Nawipa mendatangi kantornya untuk mengadukan sejumlah fakta terkait dirinya yang menjadi saksi mandat di MK.

    "Kami akan menerima Novela mulai pukul 14.00 WIB dan kami pastikan yang bersangkutan hadir sendiri tidak didampingi keluarga atau partai. Pertemuan ini juga berlangsung tertutup," katanya.

    Pihaknya ingin memastikan bahwa Novela Nawipa sebagai perempuan Papua tidak dipolitisasi terkait posisinya sebagai saksi mandat di MK.

    Komnas HAM menyesalkan banyak beredar pemberitaan miring mengenai Novela yang mendapatkan tekanan sebagai saksi mandat.

    "Kami juga ingin mendengar teror itu seperti apa dan kami ingin memastikan Novela mendapatkan jaminan kenyamanan sebagai warga negara," kata Natalius yang juga ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pemilu 2014 Komnas HAM itu.

    Novela merupakan saksi mandat tempat pemungutan suara Kampung Awaputu, Kabupaten Paniai, Papua, yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta.

    Sepanjang jalannya sidang di MK, Novela selalu memberikan jawaban dengan aksen Papua yang kental dengan nada tinggi dan semangat menggebu-gebu bahkan tidak sedikit peserta sidang yang menganggapnya seolah sedang marah.

    Saksi Novela memberikan keterangan bahwa tidak ada proses pemungutan suara di Kampung Awaputu.
    Padahal saat 9 Juli 2014 warga Kampung Awaputu sudah bersiap akan mencoblos, namun menurut Novela, tidak ada keterangan atau alasan petugas KPU atau aparat mengapa proses pemungutan suara tidak digelar. [REPUBLIKA.CO.ID]

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Novela, Saksi Mandat Prabowo Datangi Komnas HAM Rating: 5 Reviewed By: Jurnal Banten
    Scroll to Top